Sedih pilot Lion air gajinya 3.7 JT yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan santunan kematian yg akan diterima ahli waris dari BPJS ketenagakerjaan segini...
Apa yang anda pikirkan ketika mendengar pesawat Lion JT610?.
Tentunya kita pasti sedih, mendengar kecelakaan yg menimpa lion JT610 saja sudah membuat bulu kudukku merinding.
Nah yang mau saya bahas kali ini dari perspektif saya tentang peran BPJS KETENAGAKERJAAN dalam memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian saat bekerja.
Memang tidak ada yang mau dibayar berapapun untuk mengalami kecelakaan yg mengakibatkan hilangnya nyawa .. namun tentunya kita tidak tau kapan dan bagaimana kita akan menghadapi kematian kita..
Saya tiba tiba membayangkan keluarga juga istri dan anak yg harus melepaskan kepergian ayah atau ibunya atau keluarganya untuk bekerja, dan menunggu moment untuk bisa berkumpul kembali mengisi weekend berkumpul kembali untuk menikmati kebersamaan, namun harapan itu seketika sirna mendengar berita yang menimpa keluarga mereka , sekedar membayangkan pesawat jatuh dan meledak saya sudah sangat menyakitkan hati apalagi korbannya adalah dari anggota keluarga sendiri. Semoga keluarga yang ditinggalkan tetap kuat dan tabah dan teruntuk bapak Faiz adalah salah satu penumpang yang bekerja satu instansi dengan saya, tidak hentinya doa kami panjatkan agar ada muzijat , namun sayang tidak ada korban yang dibyatakan selamat dalam kejadian tersebut.. kita hanya bisa berdoa agar korban diterima disisiNya.
Seketika saya mendapatkan informasi digrup WhatsApp bagian pelayanan klaim BPJS ketenagakerjaan untuk mencari tahu berapa orang penumpang yg ikut menjadi korban yg merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan, saya langsung berselancar mengetik nama penumpang, pertama nama pilot yang saya cari tau. Dalam hati saya pasti upahnya besar dilaporkan oleh perusahaannya , ya kan dia seorang pilot tidak lupa juga saya cari data pramugarinya, kenapa mereka yg saya cari duluan yang jelas mereka saat itu dalam rangka kerja yang pastinya sudah pastimya mereka terlindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS ketenagakerjaan
Yang membuat saya sedih dan gak habis pikir upah mereka jauh dari perkiraan saya dong,
Coba siapa yang gak shock masa seorang pilot dilaporkan upahnya 3,7 JT/bulan. Saya pun penasaran cari Simbah google rata2 gaji seorang pilot di maskapai penerbangan. bahwa ada artikel yang menyebutkan kisaran rata2 gaji seorang pilot diindonesia mulai dari 45 JT s/d 75 JT tergantung masa kerja... begitu juga seorang pramugari perbulan bisa mendapatkan. 16 JT sampai 25 JT tergantung masa kerja.
Kemudian saya mulai berhitung besaran santunan yang akan diterima oleh ahli waris.. sesuai ketentuan peraturan pemerintah bahwa tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja maka ahli warisnya berhak untuk santunan
Kematian dari BPJS ketenagakerjaan sebesar 48 x upah yang dilaporkan ..
Jadi dgn laporan perusahaan yg melaporkan upah pilotnya 3.7 JT : maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 x 3.7 JT adalah 177.6 juta
Jelas beda kan kalau perusahaan melaporkan upah.. kita ambil aja deh gaji pilot paling kecilnya tadi 45 JT ... Maka santunan kematiannya 48 x45 JT maka BPJS ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian pada akhirnya waris sebesar 2.16 Milyar.
So tenaga kerja yang kritis laporkan upahmu jika tidak sesuai dengan yg dilaporkan perusahaan , jangan tidak peduli atau tidak mau tau. Karena program perlindungan yang diamanahkan pemerintah untuk dikelola BPJS ketenagakerjaan manfaatnya sangat besar.
Jadi peserta BPJS ketenagakerjaan jangan mau dirugikan perusahaan dengan melapor upah yang tidak benar. Karena akan merugikan diri sendiri.. cek upah yg dilaporkan perusahaan kamu bekerja melalui aplikasi #BPJSTKU bisa didownload di play store.. tekan menu lapor upah jika upah yg dilaporkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya
Tulisan: Ivan Simanjuntak
Penata Madya Pelayanan
#bersamabpjsketenagakerjaan #lionairJT610#kecelakaanudara #kecelakaanpesawat #programjaminankecelakaankerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar