TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, SAYA HANYA SENANG MENULIS DAN MENUANGKAN PENGALAMAN UNTUK BERBAGI SEMOGA BERMAMFAATIVAN JUNTAK.

Halaman

Minggu, 03 Desember 2017

Tangan tenaga kerja kami putus tertangkap mesin, berapa kira-kira santunan yang dia terima seandainya dia peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cukup prihatin dan iba mendengar kejadian yang menimpa tenaga kerja sebut saja namanya tn X, melalui  laporan staff HRD  yang datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi bermaksud melapor kecelakaan kerja karyawannya. Tangannya terpotong mesin dari lengan kebawah. Sedih juga sih dgrnya, kebayang betapa menderitanya dia dan keluarganya kedepan akibat kejadian ini

Nah masalahnya bukan itu, si tn X ini yg mengalami kecelakaan belum didaftarin jadi peserta  alasan pihak perusahaan yang gak mau rugi katanya terdengar sangat clasic, ya si tn x masih masa training dan biasanya perusahaan kami baru mengikut sertakan tenaga kerja kami kalau sudah selesai masa training,  onde mandeee trus piye kalau sudah kejadiannya sepatal ini ibu?

"yah saya hanya bisa menyampaikan turut berduka atas kejadian yang menimpa salah satu karyawan ibu dan saya mohon maaf ibu saya tidak bisa membantu untuk masalah ini diluar kendali saya".

Demikian saya sampaikan ke HRD nya, dia bergumam, ya mas, memang ini keteledoran kami, baiklah ini jadi pelajaran buat kami,  jadi mas kalau seandainya dia sudah peserta BPJSTK apa hak yg seharusnya dia terima karena kami dari pihak perusahaan akan menganti sesuai dengan mamfaat yang dia dapat seandainya dia jadi peserta BPJSTK?.

Saya kemudian mengambil selembar kertas dan menuliskan beberapa mamfaat yang di dapatkan oleh peserta BPJSTK yang terlindungi oleh jaminan kecelakaan kerja

BPJSTK sebagai badan jaminan sosial sudah menyediakan program yg sangat luar biasa toh..  Ada program JKK (jaminan kecelakaan kerja)

Pengobatan unlimited  sesuai kebutuhan medis, bisa pakai semua fasilitas kesehatan karna bisa di reimburst tapi ini bukan rekomendasi ya. Dibolehin si tapi kalau trauma center tidak ada di lokasi kejadian karna sifatnya urgent, tapi tenang aja jejaring kita sudah banyak kok puluhan ribu di seluruh indonesia jadi direkomendasikan ke rs yg kerjasama saja biar ga ngeluarin duit kalau berobat harus sampai sembuh.

Jika seandainya direkomendasikan untuk tenaga kerjanya mengikuti pelatihan kerja (return to work)  yah untuk memastikan si tenaga kerja bisa bekerja kembali dan tidak akan kehilangan penghasilan,

Selama tidak bekerja dalam halnya masih diperlukan pengobatan jangan kwatir BPJSTK memberikan  santunan sementara tidak mampu bekerja. Jadi kamu masih tetap mendapatkan gaji penuh selama tidak bekerja.

Seandainya  tenaga kerna meninggal dgn hubungan kerja ahli waris dikasih santunan loh. 48 x upah yg dilaporkan.

Jika terdapat Cacat maka si tenaga kerja akan diberikan santunan, cacat fungsi: %berkurang fungsi x %tabel x 80 Upah.  Cacat anatomis: %berkurangnya anggota tubuh x 80 Upah yang dilaporkan pada saat kecelakaan.

Alat bantu berupa orthose dan protose

Kalau untuk kasus si tn x. Maka pihak perusahaan akan menggantikan :   santunan cacat anatomis : 35% x 80 Upah saat kejadian.

Biaya pengobatan ditanggung seluruhnya terakhir si baru habis seratus jt ann. Dan masih brobat jalan sampai skrg,

Perushaaan tidak boleh menghentikan sepihak tenaga merja yang karena kecelakaan kerja mengakibatkan kinerja tn x pastinya akan mengalami kesulitan,

Perushaan  harus memberikan alat ganti    atau alat bantu berupa tangan palsu, untuk mengantikan  tangan yang sudah hilang.

Tenaga kerja tetap mendapatkan penghasilannya selama pengobatan meskipun dia tidak bekerja selama beberapa waktu.

Si ibu terdiam dan mukanya semakin gelisah dan penuh penyesalan akan ketelodoran sistem managementny bagimanapun hal ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan mereka agar ketika mempekerjakan orang dalam usahanya sebaiknya dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Nah kalau kamu pekerja nih, dan belum didaftarin perusahaannya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, boleh lapor ya ke BPJS TK terdekat.

#sayabersamabpjsketenagakerjaan

Contact center 1500 910

#Bpjsketenagakerjaan  #40tahunmelindungi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar